KENDAL- Menindaklanjuti penegakan peraturan sesuai (Perbup) Nomor 67 tahun 2020 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di kecamatan weleri Koramil 04/Weleri Dim 0715/Kendal menggelar apel gabungan sosialisasi penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan di Balai Desa Kecamatan Weleri, Senin(18/01/2021)
Apel gabungan tersebut diikuti oleh beberapa Instansi diantaranya Kodim 0715/Kendal,Polres Kendal,Satpol PP,Damkar Kabupaten Kendal,Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal Dan Disdag Kabupaten Kendal.
Bertindak sebagai pimpinan Apel Danramil 04/Weleri Kapten Inf Subkhan didampingi oleh Kapolsek Weleri AKP Miyardi,Sekertaris Kecamatan Edi Suyono, Dan Kasi Linmas Pol PP M. Fathurohman.
Dalam sambutannya Kapolsek Weleri AKP Miyardi Mengucapkan Terima kasih atas kehadiran bapak-bapak dari Koramil,Polsek, Satpol-PP dan Dishub, malam ini kita melaksanakan apel di Kecamatan Weleri, dalam rangka menindak lanjuti pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Untuk malam ini kita bersama-sama memberikan himbauan dan pemberian sanksi kepada warga maupun masyarakat yang belum peduli terhadap peraturan Protokol covid 19.
Apel Gabungan Selesai dilanjutkan dengan Sosialisasi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan mekanisme pelaksanaan dibagi 2 tim sebagai berikut :
1. Tim 1 ke arah barat sepanjang jalan protokol menuju Jl. bahari yaitu area Taman kota Weleri dengan Sasaran warung-warung maupun pedagang yang jualan di area taman kota, Jl. dr. Soetomo Ds. Penyangkringan.
2. Tim 2 jalan utama tengah dengan sasaran pasar dan konter-konter, jl utama timur yaitu timur pasar Weleri sampai jl Tamtama atau Pertigaan Arah Sukorejo.
“Semua jajaran pemerintah dan aparatur Negara juga harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam menegakan disiplin protokol kesehatan, jangan sampai menegakan disiplin namun tidak menjadi contoh bagi masyarakat”pungkas Danramil Weleri Kapten Inf Subkhan (Pendim0715)